Entri Populer

Senin, 12 Agustus 2013

Pendidikan Agama Islam Antara Fakta dan Harapan




Oleh: Siti Khadijah Ibrahim (Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif HIdayatullah  Jakarta)



Agama adalah pedoman terdepan dalam kehidupan manusia. Teks dan kontensnya berisi nilai dan norma suci yang menjelaskan, mendidik, membimbing dan melindungi alam semesta sebagai tempat pengembaraan makhluk singgah di masa fana (dunia) menuju masa keabadian (akhirat) di bawah kehendak kasih sayang dan keadilan Khalik.  Agama dimaksud dalam tulisan ini ialah Agama Islam.
Agama Islam berupa wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa  Allah SWT yang terdiri dari Al-Quran dan Hadits, berisikan dalil-dalil mendasar tentang dunia makhluk secara lengkap dan sistem yang utuh dilengkapi dengan dunia khalik  serta hubungan keduanya. Kekokohan hubungan ini menentukan keselamatan makhluk di dunia dan akhirat. Itulah sebabnya Agama Islam dinyatakan sebagai rahmat bagi seluruh alam “Islam rahmatan lil ‘alamiin”.
Dengan memperhatikan Agama Islam itu sebagai wahyu, esensinya dapat dikategorisasi ke dalam bahasa teks wahyu (Kitab Suci), ketauhidan (Aqidah), ibadah (Fiqh), sejaran kebudayaan dan peradaban islam (Tarikh), serta moral, etika, budi pekerti (akhlak mulia). Atas dasar kelima aspek ini Agama Islam itu penting diletakkan dalam visi, misi, program, implementasi, sarana dan prasarana pendidikan sebagai strategi pembudayaannya dalam diri serta kelembagaan umat manusia.
Pembudayaan dimaksud meliputi pengayaan peserta didik dalam susunan pengetahuan secara sempurna (kognitif), pengasahan dan penguatan sikap setuju, senang, gembira dan teguh pendirian (afektif), serta bermotivasi kuat mengaktualisasikan diri mengamalkan isi (esensi) dan inti (substansi) dari kognitif dan afektif dalam perilakunya (psikomotorik). Kognitif xm setting dan model pembelajaran bisa di lakukan di dalam kelas berbentuk (intra kurikuler) dan di luas kelas (ekstra kurikuler). Dilengkapi dengan pelayanan rehabilitasai berupa penyempurnaan kekurangan (remedial learning), pelayanan akselarasi berupa percepatan pengayaan (enrichment learning), hingga pengembalian atas deviasi penyimpangan (clinical learning). 
Sementara pembudayaan pada sekolah meliputi penciptaan suasana keagamaan yang menyentuh serta memayungi atau mengaura seluruh nadi aktivitas manajemen sekolah, kepribadian pendidik dan tenaga kependidikan, serta ruangan kelas, lingkungan sekolah hingga masyarakat yang hidup sekitar sekolah (Rusmin Tumanggor: 2009).
Untuk mencapai maksud tersebut diperlukan kemauan yang utopis dan ideal serta ikhlas dibarengi kerja keras dari kepala sekolah, guru mata pelajaran pendidikan agama, guru mata pelajaran lainnya,  guru bimbingan dan penyuluhan, serta pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, orang tua peserta didik, komite sekolah, dewan pendidikan, pemerhati peduli pendidikan, maupun dunia usaha. Kemauan dimaksud adalah melakukan proses belajar mengajar Pendidikan Agama Islam di sekolah dan di luar sekolah di samping tidak menyimpang dari standar isi, juga melakukan pelbagai terobosan gagasan baru atau inovasi dalam segala aspek pembalajaran, metode, alat peraga, teknologi pembelajaran sesuai dengan sumberdaya lingkungan manusia dan alam setempat. Dengan demikian orientasi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah, mempunyai perspektif nuansa kemajuan di bidang penguasaan teks dan isi kitab suci, keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia yang memayungi, memotivasi, penapis, sekaligus mengaktualisasikan keilmuan, ketrampilan, kewarganegaraan, dan pergaulan sesama muslim, lintas agama, dan  pergaulan dalam masyarakat internasional.  Dengan kata lain orientasi PAI pada sekolah, mengupayakan Agama Islam jadi centra pencerahan budaya dan peradaban beragama dan bermasyarakat di sekolah. Substansi visinya Islam untuk semua (Islam for all).  Islam menjadi membumi, milik semua makhluk khususnya manusia. Berpotensi sebagai modal hidup di dunia dan akhirnya untuk di alam baqa kelak. Ketercapaian inilah yang dimauai oleh modul ini.  
Dilema posisi PAI dan Tujuan Negara di Indonesia sangat ironis. Mulai dari Piagam Jakarta, Falsafah Pancasila, UUD tahun 1945 dan Amandemennya, TAP-TAP MPR, UU Tentang Pendidikan, PP No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan menekankan Tujuan Negara RI dan Pembangunannya menciptakan manusia Indonesia seutuhnya; beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, berkecakapan, berkepribadian, berjiwa kewarganegaraan, serta mampu bergaul dengan masyarakat internasional. Di dimensi lainnya tatkala maraknya pornoaksi dan pornografi di media massa dan elecktronik, siswa tawuran, pelabelan terorisme atas sejumlah aksi kekerasan, menjamurnya korupsi di lingkungan eksekutif, judikatif, legislatif, kerjasama dengan dunia BUMN dan Swasta, Pendidikan Agama dan Guru Agama menjadi sasaran tembak kritikan tajam dengan tuduhan Pendidikan Agama di Indonesia gagal.  Semua kejadian tadi dipandang sebagai produk pendidikan agama, karena mata pelajaran Pendidikan Agama sudah diajarkan di sekolah semenjak Indonesia merdeka.  Lebih lanjut dinyatakan kegagalan pendidikan agama adalah karena terlalu menekankan domain kognitif, kurang sekali menekankan afektif dan psikomotorik. Guru Agama juga tidak berwibawa memberi keteladanan kepada peserta didik. Bahkan pernah tahun 2000 bermunculan ide agar Pendidikan Agama diganti saja dengan Mata Pelajaran Budi Pekerti. Mencermati regulasi yang ada dan kritikan-kritikan tajam yang dilontarkan tersebut mengesankan pandangan begitu pentingnya pendidikan agama dalam membentuk karakter bangsa mewujudkan Manusia Indonesia Seutuhnya.
Pada sisi lain cukup kontradiktif dengan kenyataan, mata pelajaran pendidikan agama yang begitu besar harapan terhadapnya (kognitif, afektif, psikomotorik) ternyata hingga sekarang intra kurikulernya hanya 2 jam per minggu. Sementara ekstra kurikulernya secara umum belum terapresiasi lewat manajemen sekolah dan kalaupun ada kepala sekolah dengan guru agama serta guru mata pelajaran lainnya yang mengambil kebijakan sendiri (kasuistik atau dan tipikal) belum tersistem dalam satu rumus pembelajaran dan penilaian dengan intra kurikuler secara umum karena belum ada pedoman secara nasional. Kejanggalan fatal lainnya adalah Mata Pelajaran Pendidikan Agama tidak ada ujian nasionalnya sebagai satu-satunya Mata Pelajaran yang harus memayungi semua unsur pembangunan bangsa. Sekalipun sudah ada sedikit kemajuan semenjak tahun 2008 dan 2009 sudah ada Uji Coba Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama. Namun kalau tidak berwujud dengan Ujian Standar Nasional untuk seluruh sekolah sejajar dengan Ujian Nasional Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang tidak ada tuntutan terhadapnya afektif dan kognitif, berarti kegagalan manajemen negara memposisikan pendidikan agama sebagai dapur masak menciptalkan manusia Indonesia seutuhnya, yang keberadaan (ontologis) Mata Pelajaran Pendidikan Agama dalam sistem pendidikan nasional lebih mutlak adanya terimbang mata pelajaran lainnya.
Atas kenyataan ini, jika mata pelajaran pendidikan agama benar-benar diinginkan sebagai wadah bagi pencapaian tujuan negara RI, maka Orientasi Pengembangan Pendidikan Agama pada Sekolah harus dimulai dengan pencerminan kemauan politik pendidikannya, memberi peluang bagi penambahan waktu dan jenis kegiatannya (intra dan ekstra kurikuler) sehingga pendidikan agama menjadi sentra integrasi multikultural, hak asasi manusia, karaktek bangsa, kependudukan dan lingkungan, gender, dan titipan muatan lainnya, selain yang fundamental yaitu baca mahir dan faham kitab suci, ketuhanan / ketauhidan / keimanan / aqidah (teologi), ibadah / ritual / fiqh,  memahami sejarah, kebudayaan dan peradaban agama/ tarikh, dan kehalusan, keserasian, ketepatan dan kepatutan alur pikir, sikap dan perilaku sesuai situasi dan kondisi dari subjek dan objek (akhlak mulia), hingga pembangunan keiilmuan tentang langit dan bumi (Ilmu pengetahuan). Secara rangkai dasar pemikiran (proposisi hipotesis) “Pendidikan Agama yang bersahaja di eksiskan, dilindungi, dikembangkan, diaurakan kepada ilmu lainnya, tersistem dalam manajemen sekolah, pelibatan stakeholders, dibiayai,  diawasi, di kaji SWOT dan perbaikannya yang kontinue,  akan mewujudkan  lembaga, orang tua dan peserta didik yang pancasilais yakni matang seutuhnya menerima tongkat estavet roh kehidupan bangsa dan negara ini”. Karena rakyat Indonesia mayoritas beragama Islam yang tercermin dalam peserta didik di Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, tahun 2009 sekitar 40.juta orang dari ±46 juta peserta didik, maka orientasi pengembangan PAI pada sekolah mesti menjadi contoh suri teladan yang kharismatik panutan bagi PA lainnya dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama di sekolah masing-masing. Guru PAI bergandeng tangan dengan kepala sekolah serta guru lainnya, berjuang mendewasakan keberagamaan (religiusitas) peserta didik serta mengetuk sejuk hati orang tuanya, menjadi pahlawan suci tanpa bintang jasa yang jauh lebih terhormat daripada pahlawan yang menyandang bintang jasa duniawi tapi penuh noda nista di negerinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar